Temukan Jawaban Anda

FAQ

Kami menerima jaminan berbentuk BPKB kendaraan bermotor (Gadai BPKB Mobil dan Gadai BPKB Motor)

Kami menerima BKPB mobil minimal tahun 2011 & motor minimal tahun 2014

Bisa, asalkan pajak hidup.

Bunga dimulai dari 0.95% flat per bulan untuk jaminan BPKB mobil, 2.25% flat per bulan untuk jaminan BPKB motor.

Untuk pengajuan BPKB motor minimal diangka Rp.3.000.000-, dan BPKB mobil minimal diangka Rp.20.000.000,-

Ya, nasabah yang telat bayar akan dikenakan denda harian sebesar 0,1% dari nominal cicilan.

Tidak ada biaya apapun, nasabah akan menerima pencairan full tanpa potongan admin, materai, dan biaya lainnya.